Sejak UU No. 40/1999 tentang Pers diundangkan tanggal 23 September 1999, hingga kini sudah begitu banyak muncul kasus sengketa akibat pemberitaan di media. Satu yang menonjol adalah soal hak jawab. Pasal 5 ayat (2) UU Pers mengamanatkan bahwa “Pers wajib melayani hak jawab”. Nah, masalahnya, bagaimana hak jawab yang dimaksud dalam UU Pers? Di bagian Penjelasan UU Pers, sayangnya tidak dicantumkan model dan kriteria sebuah Hak Jawab. Apakah hak jawab cukup melalui telepon? Apakah hak jawab berbentuk wawancara ulang untuk mengklarifikasi tulisan yang “dianggap” salah oleh narasumber pada edisi media itu sebelumnya? Bagaimana pula dengan istilah proporsional dalam pemberian hak jawab, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ)? Dan yang lain-lain.
Karut-marut soal hak jawab ini mesti dituntaskan. Ia akan menjadi isu yang strategis, karena bisa dijadikan sebagai pedoman atau standar ataupun rujukan bagi para pihak yang bersengketa akibat sebuah pemberitaan. Tanpa ada kejelasan bentuk, model, ukuran, sifat, waktu, dan jenis hak jawab, maka sepanjang itu pula tafsir mengenai hak jawab akan senantiasa sumir, bergantung dari kepentingan para pihak (media atau narasumber).
Hari ini, Kamis (17/4), Dewan Pers mencoba mengambil inisiatif mengundang penerbit dan narasumber (kalangan humas departemen) di Jakarta, untuk mengeksplorasi persoalan hak jawab ini. Dialog yang berkembang dalam forum tersebut masih bersifat umum, dan banyak mengarah pada aspek filosofis-idealis. Belum menyentuh aspek teknis. Memang, ini adalah forum pertama kali yang mencoba mengupas tuntas tentang hak jawab.
Pasca forum pertama ini, selanjutnya Dewan Pers akan menyelenggarakan forum-forum berikut yang lebih teknis dan dalam kelompok kecil, agar pembahasan mengerucut kepada semacam –kelak– pedoman atau lahirnya standar. Saya pribadi lebih sreg memilih istilah pedoman. Selain pada akhirnya tidak mengikat, istilah pedoman juga lebih terasa elegan ketimbang standar.
Harus diakui, selama ini muncul banyak kesan bahwa UU Pers maupun peraturan lain mengenai pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers, lebih memihak pers ketimbang masyarakat. Ini tidak lepas dari konteks pembuatan UU Pers pada tahun-tahun awal reformasi dahulu, yang menggelorakan semangat “anti-pemerintah”. Segala sesuatu yang berbau pemerintah dianggap –ketika itu– sebagai lawan yang harus dihindari. Sehingga, barangkali, satu-satunya UU di republik ini yang tidak membutuhkan peraturan turunan (PP atau Permen) hanyalah UU Pers.
Persepsi ini memang tidak keliru 100 persen. Tapi, secara elementer, pers sejatinya dibatasi oleh sikap-sikap internal dirinya yang harus mengedepankan akurasi, keberimbangan, cek dan ricek, independen, dan jujur. Pers juga harus tunduk pada kode etik jurnalistik. Karenanya, dalam konteks hak jawab, sekalipun kelak hanya berupa “Pedoman”, buat saya, itu sudah jauh lebih maju ketimbang tak ada lagi rujukan bagi para pihak dalam menampilkan hak jawab.
Pedoman hak jawab itu nantinya bisa dijadikan exercise buat para pihak yang tengah bersengketa akibat pemberitaan. Bahkan ketika sengketa itu sampai dibawa ke ruang pengadilan sekalipun, kelak diskursus hak jawab tidak lagi akan simpang siur dan semau-maunya, sesuai tafsir masing-masing pihak. Sekadar otak-atik model hak jawab, saya kira ada beberapa hal yang perlu dicantumkan dalam pedoman hak jawab ini.
Pertama, Substansi. Sebuah hak jawab yang ditulis oleh pihak yang dirugikan akibat pemberitaan media, harus memuat substansi kesalahan yang dilakukan media. Di mana (kalimat, paragraf, kolom, dan halaman) kesalahan pemberitaan itu terjadi? Tentang apa pemberitaan itu ditulis?
Kedua, Proporsionalitas. Proporsionalitas harus diletakkan dalam kerangka substansi kesalahan pemberitaan yang terjadi. Manakala kesalahan hanya secuil –katakan satu kalimat– maka menjadi berlebihan jika hak jawab yang dimintakan harus sebanyak, misalnya, tiga kolom x 200 mm. Apalagi jika hak jawab itu ditulis hingga belasan lembar dan minta dimuat semua.
Ketiga, Jenis. Sebuah pemberitaan yang berupa hasil wawancara, sebaiknya ketika salah harus dikoreksi dengan hak jawab berupa wawancara ulang. Pun jika berita itu berupa features atau reportase, maka hak jawab harus berupa reportase atau features baru. Keempat Waktu. Pemberian hak jawab harus dilakukan sesegera mungkin, jangan sampai ditunda agar tidak berlarut-larut. Jika sebuah mingguan yang bersalah, maka minggu berikutnya hak jawab sudah harus dimuat.
Kelima, Wajib Dimuat. Sebuah hak jawab, menurut saya wajib hukumnya untuk dimuat. Ini lebih maju dibanding perintah UU Pers yang hanya mewajibkan pers “melayani hak jawab”. Melayani bisa ditafsir belum tentu memuat, namun bisa sekadar menerima dan mendengarkan. Setelah itu sesuka penerbit mau dimuat atau tidak. Bagi saya, pemuatan hak jawab itu wajib hukumnya.
Keenam, Pembuat Hak Jawab. Hak jawab harus dibuat secara tertulis oleh orang atau narasumber yang sama dengan tulisan yang telah dimuat. Dibuat oleh orang lain (pengacara) namun diatasnamakan si orang yang merasa “dizalimi” juga tak soal, sepanjang ditandatangani oleh orang yang diberitakan salah itu. Sementara jika sebuah institusi yang ditulis salah, maka hak jawab menurut saya harus dibuat atas nama direksi atau kuasa bicara yang ditunjuk oleh perusahaan. Dengan demikian, nilai dari hak jawab benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, tidak asal dibuat tanpa ada pedoman yang baku.
Semoga pedoman hak jawab yang hendak disusun Dewan Pers dengan melibatkan stakholder pers dan publik (masyarakat dan pemerintah) bisa segera selesai, agar karut-marut penggunaan hak jawab bisa terjawab tuntas. ***



Setuju banget tentang pedoman Hak Jawab harus jelas biar tidak ada tafsir yang tidak produktif,
tolong mas kalo ada update tentang PEDOMAN HAK JAWAB, diposting aj ya
sebagai staf hukum bag SDM saya memerlukan informasi itu..
[...] Tentunya terkadang ada perbedaan pendapat antara pihak pers dengan para pembaca/pendengar/pemirsanya. Kalau pun hal ini terjadi, hal ini sebenarnya telah diatur oleh UU Pers yang menyatakan bahwa jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan media, maka pihak tersebut dapat menggunakan hak jawab. [...]