Adakah sebuah metodelogi atau instrumen yang bisa dengan relatif tepat dimanfaatkan untuk mengukur sebuah nilai pada media cetak yang disebut “mencerdaskan bangsa”? Saya sendiri tidak tahu. Namun, yang paling dekat tentu saja adalah lewat sebuah forum curah pendapat atau diskusi terfokus para stakeholders pers itu sendiri. Jamak diketahui, jika dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, dikenal ada empat fungsi pers –fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam konteks fungsi informasi dan pendidikan itulah embel-embel “mencerdaskan bangsa” patut disematkan kepada media cetak.
Pada masa awal-awal reformasi hingga kira-kira dua tahun silam, begitu banyak pandangan kritis terhadap media, khususnya media cetak, yang bermuara kepada: Pers Indonesia telah kebablasan. Saya ingat sebuah joke kecil dari (alm) Mahtum Mastoem, mantan Ketua Harian SPS Pusat, yang selalu mengajukan pertanyaan: “Kebablasan atau Mbablas?” Jika “kebablasan” maka artinya berupa sebuah ketidaksengajaan. Namun jika “Mbablas”, itu identik dengan perbuatan yang disengaja. Begitu selalu beliau berargumentasi terhadap suara-suara minor dari orang-orang non pers terhadap pers.
Lalu kini, sengaja atau tidak sengaja apa? Umumnya, berbagai pendapat yang berkembang waktu itu, menyatakan bahwa pers memang sengaja atau tidak sengaja mengumbar pemberitaan yang mengarah kepada “trial by the press”. Istilah keren lain adalah character assasination (pembunuhan karakter). Mendiskreditkan narasumber dan tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah.
Etika jurnalistik, kerap dilanggar oleh sejumlah media. Hak Jawab pun kemudian berhamburan diberikan oleh para penerbit media cetak akibat kesalahan pemberitaan mereka. Tudingan “kebablasan” berikutnya dialamatkan kepada media cetak yang nyerempet masalah pornografi dan mengumbar sensualisme. Umumnya ini dilakukan tabloid dan majalah pria. Dan kritikan ketiga ditujukan kepada media cetak yang membidik konten kriminalitas, khususnya yang hard crime.
Ketidakpedulian penerbit media cetak terhadap norma-norma asas praduga tak bersalah, pornografi, dan kriminalitas, merupakan sumber umpatan dan kritikan para pemangku kepentingan pers terhadap eksistensi pers Indonesia. Dan kini, setelah badai kritikan itu bertalu-talu menghantam buritan kapal induk para penerbit pers, masih adakah prestasi pers Indonesia?
Tentu saja masih. Dahlan Iskan, Ketua Umum SPS Pusat, menyatakan jika pers Indonesia kini mampu menggapai nilai 7 dalam hal kedewasaannya. Istilah “kedewasaan” ini saya tafsirkan sebagai usaha yang sungguh-sungguh dalam mengeliminasi potensi “kebablasan” yang dulu pernah dituduhkan pada jurnalisme pers Indonesia itu. Sekaligus perjuangan mengembangkan profesionalisme kinerja pers.
Untuk ukuran anak-anak sekolah, nilai 7 merupakan angka yang sudah cukup. Belum terlalu pintar, tapi juga tidak bodoh. Di situlah posisi pers Indonesia kini di mata Dahlan Iskan. Nilai itu sesungguhnya masih sedikit di bawah nilai kedewasaan rakyat yang menurutnya patut dihargai 7,5.
Jikalau penilaian Dahlan Iskan bisa disepakati, maka pers nasional dan media cetak wabil khusus, sepatutnya telah bisa mengemban amanah UU Pers. Secara rata-rata, seharusnya kualitas konten media cetak di Indonesia sudah mencerahkan. Juga sudah pula memberikan inspirasi, motivasi, dan stimuli bagi pendercasan pembacanya yang notabene rakyat negeri ini.
Soalnya kini, bagaimana membuat instrumen pengukuran yang bisa dioperasionalkan secara konkrit? Mungkinkah mengukur “Media cetak yang mencerdaskan” itu dari akumulasi jumlah halaman atau rubrik mengenai informasi pendidikan, ekonomi, politik, sosial, dan hukum yang bersifat tidak memihak (cover both side)? Katakan jika ada informasi mengenai hal-hal itu yang tidak berimbang lalu bisa dikatakan kurang mencerahkan atau tidak mendidik. Atau haruskah diukur dari seberapa banyak rubrik khusus tentang pendidikan saja di sebuah koran, tabloid, atau majalah setiap edisinya?
Tidak mudah, memang. Tapi, dalam hemat saya, mestilah tetap diperlukan pengukuran-pengukuran konten secara kuantitatif ini untuk berbagai kepentingan. Bisa kepentingan studi content analysis, ataupun untuk kepentingan merumuskan kebijakan subsidi sebagaimana yang hendak diperjuangkan kantor saya, lewat kampanye Advokasi Pembebasan PPN dan Kampanye No Tax on Knowledge melalui Amandemen UU PPN.
Membuat negative list seperti ini pasti akan memunculkan perdebatan dan diskusi yang panjang. Bagi saya tentu bukan soal panjang-pendeknya diskusi yang berlangsung. Yang paling penting adalah bagaimana setiap penerbit media cetak mampu menempatkan ego pribadinya masing-masing ke dalam bingkai kemaslahatan bangsa, rakyat penikmat informasi di negeri ini. Dari posisi itulah kelak berbagai wacana dan debat terbuka tentang bagaimana kriteria “media cetak yang mencerdaskan bangsa” bisa ditampilkan dengan cerdas pula. ***



kayak kuliahnya mas TL deh mas…
kemarin sempet diskusi masalah ini juga…
tapi sempet bingung juga…gimana mewujudkan kebebasan yang ga kebablasan? Masyarakatnya aja cenderung cuek gitu…Pemerintah mudah disuap…
Kasian ya Indonesia…
apa bisa mas penerbit di Indonesia menahan ego??
mereka kan butuh duit buat terbit…
tapi mereka emang salah sih…
lebih baik mendidik masyarakat dulu atau penerbit dulu ya mas???