Ada sebuah diksi yang sebenarnya tak asing namun belakangan ini kerap dipergunakan oleh –terutama– Dewan Pers dalam berwacana tentang media, yakni media “dewasa”. Itu adalah sebuah terminologi khusus untuk menyebut media-media cetak yang mengeksplorasi “sensualisme dan pornografi” dalam lembar-lembar halaman produk mereka. Di tengah sebagian masyarakat, memang muncul semacam kegusaran luar biasa terhadap maraknya media-media cetak yang dinilai mengandung muatan pornografi.
Pada awal 2006, bahkan muncul sebuah kontroversi berkepanjangan terhadap ikhwal ini saat DPR RI hendak merumuskan RUU tentang Antipornografi dan Antipornoaksi. Kedua pihak yang saling berlawanan pandangan, sempat menggelar berbagai aksi yang dipusatkan di kawasan bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Beberapa minggu sebelum tanggal 9 Februari 2006, aparat penegak hukum juga melakukan sweeping terhadap media-media yang dinilai beranasir pornografi itu.
Namun sayang seribu sayang…. Definisi pornografi dan pornoaksi di dalam media, hingga kini tak pernah tuntas. Pendapat Dewan Pers, misalnya, juga masih kabur, yang hanya bersandarkan pada dualisme hardcore pornography dan softcore pornography. Dalam konteks softcore pornography, Dewan Pers berpendapat ada hak sementara orang untuk mengonsumsinya, meskipun harus diatur peredaran atau distribusinya agar anak-anak dan konsumen yang belum berhak menikmatinya bisa dilindungi. Intinya, majalah-majalah yang bermuatan sofcore pornography oleh Dewan Pers dipandang boleh diedarkan secara terbatas, agar anak-anak di bawah umur tak bisa mengaksesnya.
Tapi, bagaimana dengan akses pornografi di internet? Ini memang soal tersendiri.
Industri media cetak memang membutuhkan sebuah kepastian hukum, tak terkecuali dalam konteks pornografi di media massa. Selama ini, memang benar-benar tak ada “kepastian hukum” bagi para penerbit yang mengambil risiko memasuki wilayah konten yang dinilai Dewan Pers sebagai “media dewasa” itu. Fakta semacam inilah yang kerapkali mengundang multitafsir bagi sejumlah pihak. Baik mereka yang melawan keberadaan media-media semacam itu, apalagi aparat kepolisian yang kadangkala berupaya menertibkannya. Malah dalam berbagai kasus sweeping oleh aparat kepolisian, cukup banyak majalah yang sebenarnya tidak berkategori “media dewasa” ikut diciduk. Macam Femina, Kartini, dll, hanya karena cover depan edisi tersebut memuat foto seorang model perempuan mengenakan baju dengan belahan “V” di bagian dadanya yang sedikit menonjolkan kemolekan payudara miliknya.
Sedikit mak syuuuuuuuuuurrrrrrrrrr….. memang. Tapi pada lembar-lembar halaman dalam majalah itu, tak satupun ditemui foto-foto lebih syuuuuuuuurrrrrrrrrr dari itu. Nah, apakah ini juga dimaksud dengan kategori “media dewasa”? Sungguh tak jelas. Belum lagi dengan penangkapan beberapa majalah yang memasang banner judul agak provokatif, macam “Sejuta trik menghangatkan pasangan”, atau “Sempurnakan hubungan intim Anda dengan foreplay yang mencukupi”, atau juga “Perempuan lebih suka di atas Lelaki”.
Soal lain yang bisa diperdebatkan, bagaimana jika dalihnya adalah demi sex education, hanya memperbincangkan tentang seks tapi tidak mengumbar visual yang berlebihan??? Ibarat iklan rokok, tidak boleh menampilkan propduk, bungkus, dan peragaan orang merokok, tapi boleh membuat teks dengan asosiasi citra tentang rokok. Begitulah seks atau “pornografi” dalam media cetak yang sekali lagi, tak kunjung tuntas dibahas batasannya. Dalih klasik selama ini, karena batasan-batasan nilai pornografi selalu berubah mengikuti dinamik zaman. Sebuah alasan yang menurut saya terlalu standar dan klise untuk tidak menyebut sebagai ketidakmampuan mencari logika dan alasan yang lebih akomodatif.
Pada titik seperti itulah, Dewan Pers kini berupaya membuat sebuah Peraturan mengenai Pembatasan Peredaran Media Dewasa yang mengandung muatan pornografi, kekerasan, dan mistik. Bahkan kelak akan dikembangkan gagasan untuk mendorong lahirnya UU tentang Distribusi Media, yang di dalamnya memuat aturan-aturan tentang peredaran majalah dewasa berkandungan tiga hal tadi.
Apapun peraturan itu, pada akhirnya, kalangan industri media cetak jelas membutuhkan kepastian hukum agar kepastian usaha mereka pun juga terlindungi. Jangan seperti sekarang yang mengundang intervensi berbagai macam kekuatan koersi dan penekan, yang akhirnya justru merusak iklim bisnis industri media cetak. Sepanjang intinya untuk melindungi anak-anak dari terpaan pornografi, kekerasan, dan mistik, dan diperlakukan secara equal, tidak diskriminatif, pelaku usaha media cetak pasti akan mendukungnya. Bisakah Dewan Pers dan siapa pun yang terlibat merumuskan aturan itu menjamin situasi demikian??? Entahlah… ***


