Manjutkan serial workshop tentang Etika dan Independensi Media dalam Pemberitaan Pemilu 2009 di dua kota sebelumnya, yakni Palembang dan Balikpapan, selama tiga hari dari tanggal 26 – 28 Agustus lalu, kantor saya menggelar hal serupa di Jogja yang juga disponsori oleh Friedrich Ebert Stiftung (FES). Kali ini, diikuti oleh 30 redaktur koran harian se Pulau Jawa minus Jakarta.
Yang membedakan event di Jogja kali ini dengan event di dua kota sebelumnya, adalah hadirnya dua jurnalis asal Jerman. Mereka adalah Christina Schott dan Anett Keller. Yang pertama, Christina –akrab dipanggil Tina– sebenarnya adalah koresponden sebuah harian di Jerman yang sejak tahun 2002 telah menetap di Jogja. Sementara Anett, merupakan jurnalis di Jerman, yang kebetulan tengah cuti, mengikuti suaminya yang memperoleh pekerjaan riset di Jogja hingga awal Oktober mendatang.
Keduanya memberikan materi mengenai pengalaman liputan media di Jerman dalam Pemilu 2005 dan juga pemilu di sejumlah negara Eropa. Antara lain Macedonia, Perancis, dan Italia. Salah satu hal menarik dalam konteks pemilu di Jerman, misalnya, rupanya Dewan Pers Jerman menganggap Pemilu adalah sebuah hal biasa, sepertihalnya peristiwa-peristiwa lainnya yang diliput media. Yang penting –sama seperti dalam liputan apapun– media di Jerman harus tetap tunduk pada etika jurnalistik. Tak lebih dan tak kurang.
Bagaimana dengan kasus di Indonesia? Ganjalan terbesar dalam liputan Pemilu 2009, dirasakan para jurnalis dan media adalah adanya “acaman” dari UU No. 10/2008 tentang Pemilu yang dalam salah satu klausulnya memberikan sanksi bagi media yang terbukti melanggar dalam peliputan Pemilu. Sanksi itu bahkan sampai kepada tingkat pencabutan izin penerbitan. Padahal, mana mungkin izin penerbitan bisa dicabut, wong saat ini sudah tidak dibutuhkan perizinan penerbitan pers cetak? Sesuatu yang absurd datang dari produk Senayan, tempat para politisi kita yang semakin hilang kredibilitasnya itu.
Pada awal Juli 2008 lalu, Dewan Pers memang telah menyepakati bersama KPU, bahwa ikhwal penjatuhan sanksi atas (potensi) pelangaran pemberitaan Pemilu 2009 itu, tak akan menggunakan klausul dalam UU Pemilu. Melainkan harus mengacu pada UU yang selaras, yakni UU Pers. Syukurlah jika itu kelak benar-benar ditepati oleh KPU dan Dewan Pers.
Karena itu, seluruh peserta dalam workshop di Jogja kali ini, kembali memberi penegasan atas rekomendasi kawan-kawan di Palembang dan Balikpapan, bahwa media perlu mendorong agar penyelenggaraan Pemilu 2009 bisa berlangsung damai dan demokratis. Itulah yang tercetuskan dalam bentuk Petisi Jogja. Petisi ini ditujukan kepada KPU, Bawaslu, Peserta Pemilu, Dewan Pers, dan Aparat Penegak Hukum.


